Baru - baru ini banyak berita yang menginformasikan tentang kasus pemerkosaan yang terjadi di dalam angkutan umum seperti halnya angkot.Dalam data polri sendiri setidaknya kasus kejahaan meningkat sekitar 13,33 persen di tahun 2011, dan kasus yang paling menonjol adalah kasus pemekosaan yang terjadi di dalam angkutan umum, sepert terjadi di dalam angkot D02 jurusan Ciputat - Pondok Labu dan yang erbaru adalah kasus pemerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di anot M26 jurusan Cimanggis Depok.
Banyak masyarakat beranggapan bahwa cara penampilan para penumpang khususnya wanita yang dianggap terlalu mencolok sehingga mengundang niat jahat orang lain yang melihatnya. namun hal itu tidak bisa dijadikan alasan yang kuat untuk menyimpulkan sebab terjadinya kasus pemerkosaan di angkutan umum.
Menurut salah seorang kriminolog, seharusnya dalam menyikapi permasalahan ini adalah soal keamanan yang harus diperhatikan, mekanisme pasar yang mengaruskan adanya supir tembak, menjadi tugas para aparat yang berwenang untuk mengawasi, karena keberadaan mereka yang sulit teridentifikasi.
Selain itu penerapan hukum juga dapat dijadikan opsi nyata yang harus diterapkan, serta pembuatan peraturan untuk para pengemudi angkutan seperti halnya mengenakan seragam serta mencantumkan identitas resmi dari pemilik armada atau dari dinas lalu lintas yang bertugas mengatur angktan kota tersebut.
Arumentasi : Menurut saya penerapan peraturan dan pengadaan sanksi bagi pelanggar pun harus diatur secara jelas dan dilaksanakan secara benar.
Sumber : http://metro.vivanews.com/news/read/247440-angkutan-jakarta-belum-bersahabat-buat-wanita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar